Bayi Berhak, Perempuan Menggugat


Oleh:
Sophiati Sutjahjani*

Provinsi Jawa Timur mempunyai jumlah penduduk 37.476.757 jiwa. Dengan jumlah perempuan lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki, persentase perempuan 50,63% dan lelaki 49,37% (SP2010). Hal ini sebenarnya merupakan sebuah kekuatan. Apalagi peningkatan akses pelayanan pendidikan telah terbuka seluas-luasnya bagi perempuan untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan bakat dan minatnya. Sehingga mereka juga mendapatkan kesempatan untuk merintis karir diberbagai bidang.
Namun tidak dipungkiri, sebagian besar perempuan masih mendambakan karir yang terkait dengan fungsi reproduksi yakni menikah, hamil, menyusui dan membesarkan anak-anaknya. Karir ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena kontribusi perempuan sangat besar dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas bagi negara.
Perempuan boleh saja memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan tinggi dan berkiprah di segala bidang, tapi sejatinya tetap mendambakan karir dalam fungsi reproduksi sebagai puncak karir kebanggaan perempuan. Akan tetapi rupanya hal ini akan melahirkan berbagai konflik dalam diri perempuan sendiri. Salah satunya adalah pemberian Air Susu Ibu (ASI) dari ibu kepada bayinya yang tidak bisa tergantikan.
Disebutkan dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233, “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.   
Secara landasan hukum, juga dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 3 bahwa Setiap perempuan sebagai warga negara mempunyai hak atas kesehatan dan berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Diperkuat lagi oleh Pasal 128 yang menyatakan (1) Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis; (2) Selama pemberian ASI, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu secara penuh dengan penyediaan waktu dan dan fasilitas khusus; (3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pasal 129, menyebutkan bahwa (1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI secara eksklusif; (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal-pasal tersebut diatas terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di sisi lain dalam Peraturan Kepegawaian dan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa sesudah melahirkan perempuan yang berkarir mendapatkan hak cuti melahirkan selama 2-3 bulan. Disinilah akan muncul konflik tertutama dalam diri dan perasaan perempuan. Apalagi, apabila mereka para perempuan telah sangat memahami manfaat ASI bagi bayinya, yang akan bisa memimpin negara kelak.
Lalu, apa sebenarnya manfaat dari ASI sehingga Allah pun berfirman dalam kitab suci?
Air Susu Ibu (ASI) adalah susu yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi bayi dan merupakan sumber gizi utama bayi yang belum dapat mencerna makanan padat. Air susu ibu diproduksi karena pengaruh hormon prolaktin  dan oksitosin setelah kelahiran bayi. Air susu ibu pertama yang keluar disebut kolostrum atau jolong yang mengandung banyak immunoglobulin (IgA) yang baik untuk pertahanan tubuh bayi untuk melawan penyakit. Bila ibu tidak dapat menyusui anaknya, harus digantikan oleh air susu dari orang lain atau susu formula khusus. Sedangkan susu sapi kurang cocok untuk bayi yang berusia kurang dari 1 tahun.
 Perlindungan ibu menyusui adalah hak perempuan sebagai ibu, hak bayi dan hak asasi manusia. Perempuan tidak perlu berhenti bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif, karena ASI perah dapat menjadi jalan keluar bagi perempuan berkarir. Menyusui harus dimulai sesegara mungkin setelah melahirkan saat bayi sudah siap untuk menyusui. Ketika diletakkan di perut telanjang ibunya setelah lahir, sebagian besar bayi akan mencari payudara dan memulai menghisap dari puting susu ibunya kurang dari 50 menit. Dengan cara tersebut pasti bayi akan  mendapatkan lebih banyak kolostrum selama periode emas ini.
Memisahkan bayi dari ibunya pada periode ini dapat menyebabkan bayi kehilangan kesempatan pertama untuk menyusui sesuai intuisi. Sesudah periode ini, bayi terlalu mengantuk untuk menyusui. Selain itu bayi menyusui dini akan membantu produksi ASI. Selama bayi sehat dan tidak ada masalah medis yang mengkhawatirkan, kita tidak perlu ragu untuk meminta inisiasi menyusui dini. Begitu pun saat ibu pergi ke area publik dan kembali ketempat kerja pasti menginginkan jaminan dia masih bisa memberikan ASI bagi bayinya. Perempuan tentu akan bergembira bila tempat-tempat umum dan tempat kerja menyiapkan ruang fasilitas khusus bagi ibu menyusui. Dan ruang laktasi tersebut sebaiknya dikelola sesuai pedoman dan memiliki peralatan yang lengkap.
Spirit perempuan Jawa Timur yang kuat untuk bisa menyusui bayinya sendiri setelah melahirkan akan meningkatkan derajat kesehatan bayi dan angka kesakitan bayipun akan menurun. Dan tentunya, perempuan akan bahagia bila para suami disampingnya bangga dan mendukung pilihannya tersebut.

SELAMAT PEKAN ASI SEDUNIA 1-7 Agustus 2012!

        (*) Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinsi Jawa Timur.
Editor: Dewiyana
(Tulisan ini dimuat di Koran Jawa Pos Pada saat Pekan ASI Nasional 2012)




              

Komentar

Postingan Populer