Bayi Berhak, Perempuan Menggugat
Oleh:
Sophiati Sutjahjani*
Provinsi Jawa Timur mempunyai
jumlah penduduk 37.476.757 jiwa. Dengan jumlah perempuan lebih banyak
dibandingkan jumlah laki-laki, persentase perempuan 50,63% dan lelaki 49,37%
(SP2010). Hal ini sebenarnya merupakan sebuah kekuatan. Apalagi peningkatan
akses pelayanan pendidikan telah terbuka seluas-luasnya bagi perempuan untuk
mendapatkan pendidikan sesuai dengan bakat dan minatnya. Sehingga mereka juga
mendapatkan kesempatan untuk merintis karir diberbagai bidang.
Namun tidak dipungkiri, sebagian
besar perempuan masih mendambakan karir yang terkait dengan fungsi reproduksi
yakni menikah, hamil, menyusui dan membesarkan anak-anaknya. Karir ini tidak
bisa dipandang sebelah mata, karena kontribusi perempuan sangat besar dalam menyiapkan
Sumber Daya Manusia yang berkualitas bagi negara.
Perempuan boleh saja memiliki kesempatan
mendapatkan pendidikan tinggi dan berkiprah di segala bidang, tapi sejatinya tetap
mendambakan karir dalam fungsi reproduksi sebagai puncak karir kebanggaan
perempuan. Akan tetapi rupanya hal ini akan melahirkan berbagai konflik dalam
diri perempuan sendiri. Salah satunya adalah pemberian Air Susu Ibu (ASI) dari
ibu kepada bayinya yang tidak bisa tergantikan.
Disebutkan dalam Al Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 233, “Dan ibu-ibu
hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin
menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian
mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari
kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula
seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti
itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan
permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika
kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Secara landasan hukum, juga
dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 3 bahwa Setiap perempuan sebagai warga negara mempunyai hak atas kesehatan dan
berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan
kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Diperkuat lagi oleh Pasal 128 yang
menyatakan (1) Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan
selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis; (2) Selama pemberian ASI, pihak
keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu
secara penuh dengan penyediaan waktu dan dan fasilitas khusus; (3) Penyediaan
fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja
dan tempat sarana umum.
Pasal 129, menyebutkan bahwa (1)
Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak
bayi untuk mendapatkan ASI secara eksklusif; (2) Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal-pasal tersebut diatas terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Di sisi lain dalam Peraturan
Kepegawaian dan Ketenagakerjaan disebutkan bahwa sesudah melahirkan perempuan
yang berkarir mendapatkan hak cuti melahirkan selama 2-3 bulan. Disinilah akan
muncul konflik tertutama dalam diri dan perasaan perempuan. Apalagi, apabila
mereka para perempuan telah sangat memahami manfaat ASI bagi bayinya, yang akan
bisa memimpin negara kelak.
Lalu, apa sebenarnya manfaat dari
ASI sehingga Allah pun berfirman dalam kitab suci?
Air Susu Ibu (ASI) adalah susu
yang diproduksi oleh manusia untuk konsumsi bayi dan merupakan sumber gizi
utama bayi yang belum dapat mencerna makanan padat. Air susu ibu diproduksi
karena pengaruh hormon prolaktin dan
oksitosin setelah kelahiran bayi. Air susu ibu pertama yang keluar disebut kolostrum atau jolong yang mengandung banyak immunoglobulin (IgA) yang baik untuk
pertahanan tubuh bayi untuk melawan penyakit. Bila ibu tidak dapat menyusui
anaknya, harus digantikan oleh air susu dari orang lain atau susu formula
khusus. Sedangkan susu sapi kurang cocok untuk bayi yang
berusia kurang dari 1 tahun.
Perlindungan ibu menyusui adalah hak perempuan
sebagai ibu, hak bayi dan hak asasi manusia. Perempuan tidak perlu berhenti
bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif, karena ASI perah dapat menjadi jalan
keluar bagi perempuan berkarir. Menyusui harus dimulai sesegara mungkin setelah
melahirkan saat bayi sudah siap untuk menyusui. Ketika diletakkan di perut
telanjang ibunya setelah lahir, sebagian besar bayi akan mencari payudara dan
memulai menghisap dari puting susu ibunya kurang dari 50 menit. Dengan cara
tersebut pasti bayi akan mendapatkan
lebih banyak kolostrum selama periode emas ini.
Memisahkan bayi dari ibunya pada
periode ini dapat menyebabkan bayi kehilangan kesempatan pertama untuk menyusui
sesuai intuisi. Sesudah periode ini, bayi terlalu mengantuk untuk menyusui.
Selain itu bayi menyusui dini akan membantu produksi ASI. Selama bayi sehat dan
tidak ada masalah medis yang mengkhawatirkan, kita tidak perlu ragu untuk
meminta inisiasi menyusui dini. Begitu pun saat ibu pergi ke area publik dan
kembali ketempat kerja pasti menginginkan jaminan dia masih bisa memberikan ASI
bagi bayinya. Perempuan tentu akan bergembira bila tempat-tempat umum dan
tempat kerja menyiapkan ruang fasilitas khusus bagi ibu menyusui. Dan ruang
laktasi tersebut sebaiknya dikelola sesuai pedoman dan memiliki peralatan yang
lengkap.
Spirit perempuan Jawa Timur yang
kuat untuk bisa menyusui bayinya sendiri setelah melahirkan akan meningkatkan
derajat kesehatan bayi dan angka kesakitan bayipun akan menurun. Dan tentunya, perempuan
akan bahagia bila para suami disampingnya bangga dan mendukung pilihannya
tersebut.
SELAMAT PEKAN ASI SEDUNIA 1-7
Agustus 2012!
(*) Kepala Bidang Pengembangan dan
Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinsi
Jawa Timur.
Editor:
Dewiyana
(Tulisan
ini dimuat di Koran Jawa Pos Pada saat Pekan ASI Nasional 2012)
Komentar
Posting Komentar